Menindaklanjuti pengumuman Wali Kota Medan Nomor 800/1074 tanggal 26 September 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2018, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Medan Tahun 2018 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada
angka l, wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar.
3. Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi disertai alasannya, hanya dapat diakses melalui Iaman ltttps:l/sscn.bkn.go.id.
4. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Medan Tahun 2018 melalui laman ltttps:l/sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan password yang sama dengan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan password pada saat pendaftaran.
5. Waktu dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dasar akan diumumkan kemudian di laman http://bkd.pemkomedan.go.id/
6. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), selama 90 (sembilan puluh) menit dengan materi terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi,Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
7. Tata Tertib Tes
1) Kewajiban bagi peserta
a) Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai;
b) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
c) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) I SIM dan Kartu Peserta
Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
d) Mengenakan kemeja/baju atas berwarna putih polos celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal);
e) Duduk pada tempat yang ditentukan;
) Membawa alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes;
g) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;
h) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
2) Larangan bagi peserta :
a) Membawa buku-buku dan catatan lainnya;
b) Membawa kalkulator, telepon genggam (Handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint;
c) Membawa makanan dan minurnan;
d) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
e) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
f) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
g) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
h) Merokok dalam ruangan tes.
3) Sanksi bagi peserta:
a) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
b) Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
8. Lain-lain
1) Informasi terkait kegiatan Seleksi Pemerintah Kota Medan Tahun http://bkd.pemkomedan.go.id/
Calon 2018 Pegawai Negeri dapat dilihat di Sipil laman
2) Segala bentuk salah unggah /unggah tertukar /berkas unggah tidak terbaca rnerupakan tanggung jawab pelamar sesuai Petunjuk Pendaftaran.
3) Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengurnuman menjadi tanggung jawab peserta.
4) Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Medan Tahun 2018 TIDAK DIPUNGUT BIA YA.
5) Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Medan Tahun 2018 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Medan Tahun 2018 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada
angka l, wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar.
3. Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi disertai alasannya, hanya dapat diakses melalui Iaman ltttps:l/sscn.bkn.go.id.
4. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Medan Tahun 2018 melalui laman ltttps:l/sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan password yang sama dengan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan password pada saat pendaftaran.
5. Waktu dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dasar akan diumumkan kemudian di laman http://bkd.pemkomedan.go.id/
6. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), selama 90 (sembilan puluh) menit dengan materi terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi,Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
7. Tata Tertib Tes
1) Kewajiban bagi peserta
a) Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai;
b) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
c) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) I SIM dan Kartu Peserta
Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
d) Mengenakan kemeja/baju atas berwarna putih polos celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal);
e) Duduk pada tempat yang ditentukan;
) Membawa alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes;
g) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;
h) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
2) Larangan bagi peserta :
a) Membawa buku-buku dan catatan lainnya;
b) Membawa kalkulator, telepon genggam (Handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint;
c) Membawa makanan dan minurnan;
d) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
e) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
f) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
g) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
h) Merokok dalam ruangan tes.
3) Sanksi bagi peserta:
a) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
b) Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
8. Lain-lain
1) Informasi terkait kegiatan Seleksi Pemerintah Kota Medan Tahun http://bkd.pemkomedan.go.id/
Calon 2018 Pegawai Negeri dapat dilihat di Sipil laman
2) Segala bentuk salah unggah /unggah tertukar /berkas unggah tidak terbaca rnerupakan tanggung jawab pelamar sesuai Petunjuk Pendaftaran.
3) Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengurnuman menjadi tanggung jawab peserta.
4) Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Medan Tahun 2018 TIDAK DIPUNGUT BIA YA.
5) Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Medan Tahun 2018 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.