karirmedan.com - Lowongan Kerja Medan Februari 2022 - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan sebuah lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. LKPP salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.
Saat ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kembali membuka lowongan kerja sebagai:
PENGADAAN JASA LAINNYA NETWORK ADMINISTRATOR DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK TAHUN ANGGARAN 2022
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP, Tahun Anggaran 2022, LKPP membutuhkan tiga (3) orang tenaga Jasa Lainnya Network Administrator dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Melakukan instalasi SPSE di LPSE sesuai arahan pimpinan
2. Membantu menyelesaikan permasalahan teknis di LPSE terkait SPSE sesuai laporan permasalahan di aplikasi LPSE Support;
3. Membantu mengelola sistem pusat meliputi:
a. Portal Eproc;
b. SIKAP;
c. ADP;
d. SIRUP;
e. Inaproc; dan/atau
f. E-Katalog.
4. Mengerjakan tugas lainnya sesuai arahan/disposisi pimpinan;
5. Melakukan monitoring backup system pusat pengadaan nasional.
B. Syarat Pelamar Jasa Lainnya Network Administrator
Pria/Wanita;
Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia (KTP/Paspor/Surat Keterangan Domisili):
Memiliki NPWP;
Memiliki Ijazah Pendidikan minimal S-1 (Strata-Satu) bidang IT, Teknik, atau MIPA Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS);
Memiliki kemampuan di bidang OS Linux dan Unix;
Memiliki kemampuan di bidang jaringan;
Memiliki kemampuan di database seperti PostgreSQL dan MySQL;
Memiliki pengalaman dalam bidang IT Minimal 3 tahun
Sehat Jasmani dan Rohani;
Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya;
Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
Tidak berkedudukan sebagai calon ASN, ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
Telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 paling kurang dosis pertama
Tata Cara Pelamaran
Jangan lupa follow akun Instagram kami @karirmedan1
Apabila Anda berminat pada Lowongan Kerja Terbaru ini, silakan daftarkan diri Anda di sini: